Heboh, Ngaku Wartawati, Tapi Palsukan Plat Nopol Dinas Polri

“Di pemberitaan dia (KO) mengakui kalau kendaraan yang dia pakai dengan Nopol Pelat Dinas Polri adalah pinjaman operasional. Namun KO menampik dan mengatakan dipemberitaan bahwa dia tidak mengetahuinya, dan berubah lagi kalau mobil itu pemberian dari calon suaminya yang disebut – sebut Pangeran asal Yogyakarta. “Ungkap Romo.

Romo juga mengulas soal pengakuan KO sebagai jurnalis dan CEO di media nya sendiri. Sayangnya ketidakpahaman KO terhadap fungsi jurnalis telah membawanya pada persoalan hukum.

“Harusnya dia paham dong bila menaikkan suatu berita itu harus berdasarkan fakta bukan pembenaran, apalagi sampai dia mengadukan hal ini ke Dewan pers, pastinya Dewan pers juga tidak akan gegabah, dari pengadu dan teradu akan dipertemukan dan ada gelar data, kita bisa lihat nanti siapa yang melakukan kebohongan publik lewat media, “urai Romo.

“Persoalannya simpel, dia selalu mencari pembenaran atas kesalahan yang diperbuatnya. Apalagi saat ini sangat Fatal dengan sengaja mengganti Nopol Pelat mobil pribadi yang bernopol AB 1887 TY unit R4 Chevrolet dengan Nopol Pelat Dinas Polri 168 – 07. “Tegasnya..

Romo menegaskan prilaku KO telah dibiarkan begitu saja ole pihak Polres Bekasi Kota, meski rekan – rekan sebelumnya sudah menemui Kapolres Bekasi Kota, Humas, serta Paminalnya.

“Ada apa dengan para pejabat Polres Bekasi Kota? Kok bisa adanya pembiaran sehingga memunculkan polemik besar seperti ini. “Ujarnya.

Menurut Romo apa yang dilakukan KO sudah suatu pelanggaran, terkait tindak pidana pemalsuan TNKB dapat dijerat dengan hukum pidana berdasarkan pasal 263 jo pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Jo  pasal 280 jo pasal 288 Undang-Undang lalu lintas dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Bila terbukti dia melakukan berita bohong di muka umum/kebohongan publik, klarifikasinya lewat media – media, KO juga terancam sanksi pidana pasal 45 ayat (2) UU ITE, sanksi yang diatur adalah penjara selama 6 tahun atau denda 1 milyar.

Sebelumnya diberitakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso angkat bicara dan mendesak kepolisan untuk memproses dugaan tindak pidana terkait dengan tindakan pemakaian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu yang diduga kuat untuk disalahgunakan lantaran mobil yang dipasang plat nomor khusus dinas kepolisian itu menunggak angsuran.

IPW menilai, kasus pemalusan TNKB itu merupakan tidak pidana. Untuk itu pihak kepolisian harus memeriksa terduga pelakunya, dan harus diminta pertanggungjawaban secara hukum.

Komentar