IJTI Sayangkan Anggota Polisi Lakukan Kekerasan Pada Jurnalis TV di Sulteng

JurnalPatroliNews – Jurnalis TV One yang juga pengurus IJTI Pengda Sulawesi Tengah, Andi Baso Hery mengalami tidak kekerasan saat menjalankan tugasnya.

Ironisnya pelaku kekerasan terhadap Andi Baso adalah anggota kepolisian.

Selain diintimidasi, alat kerja milik andi yakni kamera dirampas dan rekaman videonya dihapus secara paksa oleh salah satu anggota polisi.

Peristiwa ini terjadi saat Andi tengah meliput pertemuan antara Kapolda Sulteng dengan personel polisi di Mapolres Banggai, Kamis (18/11/2021).

Saat itu sebelum Kapolda Sulteng memberikan arahan kepada personel Polres Banggai, Andi Baso Hery mengambil gambar di Aula Mapolres Banggai.

Setelah itu para jurnalis diminta keluar ruangan karena arahan internal bersifat tertutup.

Setelah keluar dari ruangan pertemuan, Adi dihampiri oleh salah satu anggota polisi Brigadir Hermi.

Tiba tiba tanpa penjelasan yang jelas Brigadir Hermi meminta Andi menghapus seluruh gambar liputan yang diambil di dalam ruangan melalui kamera handphone.

Andi menuruti permintaan polisi tersebut dan menghapus seluruh video yang diambil.

Meski sudah dihapus Brigadir Hermi masih merasa tidak yakin, kemudian merampas handphone serta mengintimidasi Andi.

Karena diintimidasi Andi berusaha menanyakan alasan Brigadir Hermi memaksa menghapus visual yang diambil, namun bukan jawaban yang didapat melainkan bentakan berulang-ulang.

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat melalui Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan sangat menyayangkan insiden ini.

“Sikap arogan anggota polisi kepada Andi Baso Hery telah menciderai semangat kemerdekaan pers dan merendahkan profesi jurnalis yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang,” ujar keduanya, Kamis (18/11/2021).

Selain itu, mengintimidasi, menghalang-halangi dan menghambat tugas jurnalis adalah bentuk pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp500.000.000,-

Adapun kerja dan tugas jurnalistik meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah hingga menyampaikan kepada publik.

Atas insiden ini Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyampaikan pernyatakan sebagai berikut:

  1. Menyayangkan perbuatan anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis TV One Andi Baso Hery.
  2. Meminta Kapolda Sulteng untuk memberi sanksi tegas terhadap anggota polisi yang melakukan kekerasan terhadap Jurnalis TV One Andi Baso Hery.
  3. Meminta Kapolda Sulteng membangun iklim yang terbuka, transparan serta mampu membangun hubungan yang baik secara profesional dengan para jurnalis demi kemajuan rakyat dan bangsa.
  4. Meminta para jurnalis televisi untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan taat kepada Kode Etik Jurnalsitik.

(***/Finda Muhtar)

Komentar