Ini Penjelasan KSAD, Terkait Beredar Surat Brigjen Tumilaar Ditahan

Saat ditanya soal benar atau tidak perbuatan di luar kewenangan Tumilaar yang dimaksud terkait masalah lahan warga dengan Sentul City, Dudung hanya menegaskan prajurit dalam melaksanakan tugas harus didasari surat perintah.

“Setiap prajurit itu apa pun kewenangannya apabila melaksanakan tugas pasti ada surat perintahnya,” ucap Dudung.

Dudung menerangkan Tumilaar memang berstatus perwira tinggi khusus (patisus) KSAD saat ini dan pati sus KSAD bukanlah sebuah jabatan.

“Yang bersangkutan jadi patisus artinya tidak ada jabatan karena masalah kasus sebelumnya,” jelas Dudung.

Komentar