Berapa Lama Masa Jabatan Panglima TNI…? Simak Penjelasannya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Masa jabatan Panglima TNI berapa lama? Sosok Panglima TNI berganti dari waktu ke waktu. Hal ini sebagaimana telah diatur berdasarkan aturan perundang-undangan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Panglima TNI adalah perwira tinggi militer yang memimpin TNI. Panglima TNI memiliki masa jabatan dalam mengemban tugasnya sebagai pimpinan TNI tersebut. Dalam periode tertentu jabatan Panglima TNI pun harus diganti secara bergiliran.

Lantas berapa masa jabatan Panglima TNI? Seperti apa aturan pergantian Panglima TNI? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Aturan Masa Jabatan Panglima TNI

Aturan tentang pergantian Panglima TNI beserta masa jabatan Panglima TNI diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 34 Tahun 2004. Kenapa Panglima TNI diganti? Menurut ayat (3) UU TNI disebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

Adapun masa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian. Hal ini termuat dalam Ayat (4) UU TNI berikut ini:

“Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan,” bunyi pasal 13 ayat 4 UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

Aturan Pergantian Panglima TNI

Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI, berikut ini aturan pergantian Panglima TNI:

(1) TNI dipimpin oleh seorang Panglima.

(2) Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI.

(4) Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

(5) Untuk mengangkat Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Presiden mengusulkan satu orang calon Panglima untuk mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(6) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap calon Panglima yang dipilih oleh Presiden, disampaikan paling lambat 20 (dua puluh) hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

(7) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6), Presiden mengusulkan satu orang calon lain sebagai pengganti.

(8) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui calon Panglima yang diusulkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat memberikan alasan tertulis yang menjelaskan ketidaksetujuannya.

(9) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dianggap telah menyetujui, selanjutnya Presiden berwenang mengangkat Panglima baru dan memberhentikan Panglima lama.

(10) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9), diatur lebih lanjut dengan keputusan Presiden.

Aturan Pemberhentian Panglima TNI

Bukan tanpa suatu alasan pergantian jabatan Panglima TNI dilakukan. Pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI ini juga telah jelas diatur dalam UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Pemberhentian prajurit TNI termasuk Panglima TNI juga telah diatur berdasarkan Pasal 53 UU TNI tersebut tentang masa pensiun prajurit TNI termasuk Panglima TNI. Dalam Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004 disebutkan bahwa masa pensiun Panglima TNI adalah pada usia 58 tahun.

Komentar