Iptu Saepul Bahri Klaim Dizalimi dalam Gelar Khusus Perkara di Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNewsJakartaWakapolsek Muara Gembong, Iptu Pol. H. Saepul Bahri, mengaku kecewa dan merasa dizalimi usai mengikuti gelar khusus perkara yang digelar oleh Divisi Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Polda Metro Jaya, Jumat petang. Gelar perkara tersebut dilakukan atas permintaan kuasa hukum pelapor dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Saepul.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah warisan milik keluarga Saepul seluas sekitar dua hektare yang berlokasi di Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Pada 2014, Saepul bersama para ahli waris sepakat menjual tanah tersebut kepada pasangan suami istri, H. Rohana dan Hj. Nurhasanah, dengan nilai Rp2,1 miliar. Namun, karena pembayaran belum dilunasi, Saepul menolak menandatangani akta jual beli (AJB).

Meski AJB belum ditandatangani, H. Rohana dan istrinya disebut telah melakukan perkaplingan tanah dan menjualnya kepada pihak ketiga. Merasa dirugikan akibat belum ditandatanganinya AJB, Rohana kemudian melaporkan Saepul ke Polres Metro Bekasi melalui Laporan Polisi Nomor LP/210/144-SPKT/K/II/2019/Restro Bekasi tertanggal 26 Februari 2019 dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Tak hanya itu, laporan juga diajukan ke Propam Polda Metro Jaya. Akibat laporan tersebut, Saepul sempat disidangkan secara etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Namun, Saepul mengajukan banding dan putusan tersebut akhirnya dianulir oleh Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding.

Dalam gelar khusus perkara yang digelar Wasidik Polda Metro Jaya atas permintaan kuasa hukum Hj. Nurhasanah, kuasa hukum Saepul, Ferdinand Montororing, menilai proses tersebut tidak objektif dan tidak profesional.

“Gelar perkara khusus ini terkesan hanya bertujuan untuk menghukum klien kami. Bahkan dalam forum tersebut kami sebagai kuasa hukum merasa diintimidasi oleh beberapa peserta gelar,” ujar Ferdinand kepada wartawan.

Menurutnya, unsur pembuktian dalam perkara tersebut juga dinilai tidak terpenuhi. “Tidak terpenuhi dua alat bukti sesuai KUHAP, namun tetap dipaksakan untuk menyimpulkan kesalahan klien kami,” tegasnya.

Ferdinand menambahkan, pihaknya berencana meminta agar gelar khusus perkara dilakukan di Mabes Polri. Ia menduga terdapat indikasi ketidaknetralan dari oknum tertentu di Polda Metro Jaya.

“Kami melihat ada indikasi kebencian oknum di Polda Metro Jaya akibat dianulirnya putusan PTDH oleh KKEP PMJ dalam sidang banding yang berkaitan dengan aduan Ny. Nurhasanah,” pungkas Ferdinand usai gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.