JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil), Mayjen TNI Dr. W. Indrajit, bersama tim penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari jaksa, polisi militer, dan oditur, telah melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sipil dalam kasus tindak pidana korupsi kredit BRIguna di Bekang Kostrad Cibinong periode 2016 hingga 2023. Tersangka tersebut adalah MK.
“Penahanan terhadap MK dilakukan setelah proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan. Selain itu, penahanan ini juga mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP,” kata Mayjen TNI Dr. W. Indrajit pada Kamis 8 Agustus 2024.
Tersangka MK, yang berperan sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia, bertanggung jawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh tersangka DSH, juru bayar Bekang Kostrad Cibinong.
“MK diduga melakukan pengajuan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit, yang mengakibatkan kerugian bagi pihak BRI sebesar kurang lebih Rp 55 miliar,” ujarnya.
Saat ini, MK ditahan oleh penyidik selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2024 hingga 27 Agustus 2024, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Komentar