JAM-Pidum: Jaksa Harus Kuasai Blockchain, Kejahatan Kripto Kian Canggih!

Sejak diberlakukannya UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) serta POJK Nomor 11 Tahun 2023 tentang Aset Kripto, pemerintah berkomitmen untuk menciptakan ekosistem kripto yang tertib, aman, dan menguntungkan bagi perekonomian nasional. Upaya ini sejalan dengan misi ketujuh Asta Cita Prabowo-Gibran yang menargetkan reformasi hukum dan pemberantasan kejahatan terorganisir.

Melalui peningkatan kapasitas dan respons cepat terhadap dinamika regulasi, Kejaksaan diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tindak kejahatan di sektor aset kripto tidak luput dari penegakan hukum. Selain itu, kepastian hukum yang kuat akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang aman dan kompetitif di bidang teknologi finansial.

Turut hadir dalam acara ini Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pejabat eselon di lingkungan Kejaksaan, serta para instruktur dari Chainalysis dan peserta pelatihan dari berbagai satuan kerja Kejaksaan RI.

Komentar