JAM-Pidum: Jaksa Harus Kuasai Blockchain, Kejahatan Kripto Kian Canggih!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Asep Nana Mulyana menghadiri acara Capacity Building dan Sertifikasi Penanganan Perkara Aset Kripto, yang berlangsung di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Jakarta, pada Senin (3/2/2025).

Pelatihan ini dirancang sebagai langkah strategis untuk membekali para jaksa dengan pemahaman mendalam mengenai teknologi blockchain, mekanisme transaksi aset kripto, serta tren kejahatan digital yang semakin kompleks.

Dalam sambutannya, JAM-Pidum menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi di lingkungan Kejaksaan agar mampu memahami pola transaksi aset digital dan melacak aliran dana lintas yurisdiksi.

“Perkembangan ekosistem kripto yang pesat membawa dampak positif, tetapi juga membuka celah bagi tindak kejahatan. Oleh karena itu, para jaksa harus memiliki kemampuan analisis dan investigasi berbasis teknologi untuk mengantisipasi modus kejahatan yang semakin canggih,” ujar Asep Nana Mulyana, dalam keterangan resminya.

Berdasarkan data internasional, Indonesia saat ini menempati peringkat ketiga dalam Indeks Adopsi Kripto Global 2024, dengan nilai transaksi mencapai USD 157,1 miliar. Namun, di balik pertumbuhan ini, terdapat ancaman besar berupa aliran dana ilegal yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun dalam setahun.