JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, hari ini menyetujui 6 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif Justice.

Hal tersebut disampaikan secara tertulis oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI, Dr. Ketut Sumedana, pada Selasa 19 Desember 2023.

Keenam tersangka yang diizinkan untuk penghentian penuntutan termasuk Muhammad Paisal bin Sarnuni, Fahriadi alias Garandong bin M. Talhah (Alm), Ni Ketut Mareta Anastasya, Shandi Kurnia Pratama bin Alfikri, Pendi bin (Alm) Welas, dan Agustinus bin Suwarno.

Penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan, termasuk pelaksanaan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban memberikan permohonan maaf.

Selain itu, pertimbangan lain termasuk status tersangka yang belum pernah dihukum, tindakan kejahatan yang pertama kali, ancaman hukuman yang tidak lebih dari 5 tahun penjara atau denda, serta janji dari tersangka untuk tidak mengulangi tindakannya.

Proses perdamaian ini berlangsung secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa adanya tekanan atau intimidasi.

Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan masalah ini ke persidangan karena dianggap tidak akan memberikan manfaat yang lebih besar.

Selain itu, keputusan ini didasarkan pada pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

Langkah selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan prinsip keadilan restoratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Komentar