Prof. Dr. Reda Manthovani: Penguatan Posisi Jaksa Sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani memberikan pengarahan pada acara kunjungan virtual dalam rangka “Sosialisasi Penugasan Jaksa pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum, Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Pengawasan Multimedia”.

“Selain memiliki peran strategis di internal Kejaksaan, bidang intelijen Kejaksaan juga turut berpatisipasi mengawal program pembangunan pemerintah, lembaga negara atau pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN dan BUMD),” kata JAM Intel Reda Manthovani dalam kunjungan kerja virtual, Kamis (18/4/24).

Kunjungan kerja ini, JAM Intel memberikan arahan Sosialisasi Penugasan Jaksa pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum, Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 dan Pengawasan Multimedia.

JAM Intel mengatakan bahwa bidang intelijen selaku penyelenggara fungsi Intelijen penegakkan hukum harus mampu melakukan akselerasi transformasi paradigma, pola pikir, dan mindset intelijen sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.

JAM-Intelijen menyampaikan bahwa jajaran Intelijen Kejaksaan Agung akan berupaya membangun jaringan/relasi pada lintas Kementerian/Lembaga dan juga BUMN, salah satunya melalui optimalisasi penugasan Jaksa pada instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah sebagai Agen Intelijen Penegakan Hukum.

Hal itu tertuang sebagaimana Peraturan Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penugasan Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah.

“Kita perlu bersama-sama memperkuat posisi Jaksa/Pegawai Kejaksaan di instansi lain dengan cara membangun network yang kuat lintas instansi. Hal itu dapat bermanfaat bagi pengembangan dan penguatan Lembaga Kejaksaan melalui penempatan jabatan/pos yang dapat diisi oleh Jaksa/Pegawai Kejaksaan di instansi lain,” tegas JAM-Intelijen.

Oleh karenanya, JAM-Intelijen mengajak para Jaksa/Pegawai Kejaksaan agar dapat mengharumkan nama Kejaksaan melalui berbagai inovasi positif sesuai dengan karakter dan kearifan lokal masing-masing lingkup atau tempat.

Kemudian dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, JAM-Intelijen meminta jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan diri dalam mendukung dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada ini, sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

“Saya berharap jajaran Intelijen Kejaksaan di daerah segera melakukan deteksi dini dengan cara melakukan pemetaan kerawanan terkait dengan proses pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Hal itu dapat diantisipasi melalui koordinasi dengan stakeholders agar tidak menimbulkan gejolak hukum yang berarti di bidang Ipoleksosbudhankam serta pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan baik, lancar, aman, dan terkendali,” papar JAM-Intelijen.

Selain itu, JAM-Intelijen menekankan tentang kewenangan Kejaksaan di bidang pengawasan multimedia agar dapat dioptimalkan, terutama dalam melakukan operasi siber. Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 30B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM INTEL) telah berupaya mempersiapkan peralatan Information Technology (IT) untuk mendukung pelaksanaan kewenangan pengawasan multimedia tersebut. Saat ini pun sudah bisa dioperasikan dan dimanfaatkan,” pungkas JAM-Intelijen.

Komentar