JAM-Pidum Setujui 5 Kasus Berakhir Damai, Restorative Justice Kian Diperkuat!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara pidana. Pada Selasa, 21 Januari 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual untuk menyetujui lima permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme restorative justice.

Salah satu perkara yang mendapat persetujuan adalah kasus pencurian yang melibatkan tersangka Mohammad Syahrul Karim Bin Darwono dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Ia didakwa melanggar Pasal 362 KUHP setelah kedapatan mencoba mencuri sepeda motor Honda PCX yang terparkir di depan sebuah warung makan di Jetis, Yogyakarta, pada 10 Desember 2024.

Saat hendak menyalakan motor tersebut, aksinya keburu diketahui oleh saksi Damar Hafidz, yang kemudian menangkapnya dengan bantuan warga sekitar. Syahrul akhirnya diamankan ke Polsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Melihat kondisi tersangka yang melakukan aksi pencurian karena alasan ekonomi untuk menghidupi anaknya yang masih berusia tiga tahun, Kejaksaan Negeri Yogyakarta menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses mediasi, tersangka mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban, yang pada akhirnya menerima permintaan maaf dan meminta agar proses hukum dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta, yang setelah meninjau berkas perkara, menyetujui usulan tersebut dan mengajukannya ke JAM-Pidum. Persetujuan pun diberikan dalam ekspose yang digelar pada 21 Januari 2025.

Komentar