KPK Terima LHKPN Pejabat Kabinet Setelah Surati Sekretaris Kabinet

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima seluruh Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari para pejabat Kabinet Merah Putih (KMP) setelah sebelumnya menyurati Sekretaris Kabinet untuk meminta data pejabat yang belum melapor.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menyampaikan bahwa 123 laporan yang diterima saat ini masih dalam proses verifikasi administratif sebelum nantinya diumumkan ke publik.

“Setelah disampaikan, kami melakukan pemeriksaan cepat berupa verifikasi administratif. Kelengkapan seperti surat kuasa, data anak-istri dalam tanggungan, dan perhitungan matematis akan diperiksa. Setelah itu, laporan akan ditayangkan,” jelas Pahala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Pahala mengungkapkan bahwa percepatan pelaporan ini dilakukan setelah Sekretaris Kabinet meminta data para pejabat yang belum melapor pada Jumat, 17 Januari 2025. Permintaan tersebut segera mendorong pejabat yang belum melapor untuk menyelesaikan kewajibannya menjelang batas akhir pelaporan.

“Kami pikir internal kabinet memperkuat dorongan untuk kepatuhan. Jumat masih ada 23 pejabat yang belum melapor, tetapi setelah Sekretaris Kabinet meminta data, mereka langsung melengkapi laporan selama akhir pekan hingga hari ini. Kini kepatuhan mencapai 100 persen,” ungkapnya.

Dari total 124 pejabat, KPK telah menerima 123 LHKPN. Laporan tersebut mencakup 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, dan 14 utusan khusus, penasihat khusus, atau staf khusus. Salah satu staf khusus yang baru dilantik pada 6 Desember 2024 memiliki batas waktu pelaporan hingga 6 Maret 2025.

Komentar