JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita dua kendaraan mewah senilai Rp2,6 miliar terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Salah satu kendaraan, yakni mobil Mercedes Benz, disita dari seorang guru spiritual yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kedua kendaraan, yaitu Mercedes Benz tipe GLE 450 dan sepeda motor BMW tipe F800 GS M/T, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2025. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana kasus korupsi LPEI.
“Kami menggunakan pendekatan follow the money. Kendaraan ini diduga terkait dengan tindak pidana korupsi di LPEI. Apakah ini transaksi jual beli atau hanya titipan, akan kami dalami,” ujar Asep.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa mobil Mercedes Benz bernilai Rp2,3 miliar, sedangkan motor BMW dihargai Rp370 juta. Motor tersebut disita dari saksi bernama Anthony, anak buah tersangka Kukuh Wirawan, sementara mobil Mercedes Benz disita dari Bayu Suryo Adiwinata alias Romo, guru spiritual tersangka Hendarto.
Setelah pemeriksaan, Romo mengakui bahwa mobil tersebut merupakan pemberian dari pasiennya. “Alhamdulillah, mobil ini bisa menjadi bagian dari pengembangan kasus. Saya sangat bersyukur bisa membantu KPK,” kata Romo.
KPK mengumumkan tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat tinggi LPEI dan pemilik perusahaan swasta, pada 31 Juli 2024. Kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun.
Selain kendaraan, KPK telah menyita uang tunai Rp4,6 miliar, 6 kendaraan, 13 logam mulia, 37 tas mewah, ratusan perhiasan, dan dokumen elektronik. Aset berupa 44 bidang tanah dan bangunan senilai Rp200 miliar juga disita. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
Komentar