JAM-Pidum Setujui Penghentian Penuntutan Kasus KDRT dan Tiga Perkara Lain

Hasil visum et repertum dari UPT Puskesmas Batang Tarang menunjukkan bahwa korban Ira mengalami berbagai luka akibat kekerasan tumpul.

Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice

Setelah perkara ini diproses, Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., bersama Kasi Pidum Bilal Bimantara, S.H., dan Jaksa Fasilitator Raynaldo Bonatua Napitupulu, S.H., menginisiasi penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice.

Dalam proses mediasi, Yunus mengakui perbuatannya, meminta maaf, dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa. Korban, Ira, menerima permohonan maaf tersebut dan meminta agar proses hukum terhadap Yunus dihentikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Edyward Kaban, S.H., M.H., yang meneruskan permohonan tersebut kepada JAM-Pidum. Setelah dilakukan ekspose pada 28 November 2024, penghentian penuntutan disetujui.

Kasus Lain yang Diselesaikan

Selain kasus Yunus, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap tiga perkara lain melalui mekanisme Restorative Justice:

  1. Ripki Septiana alias Ule alias Acil (Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi), terkait tindak pidana pencurian.
  2. Retendra Johnbetri alias Ten (Kejaksaan Negeri Solok), terkait tindak pidana penganiayaan.
  3. Aulia Adi Putra alias Willi (Kejaksaan Negeri Solok), terkait tindak pidana penganiayaan.

Pertimbangan Penghentian Penuntutan

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:

Komentar