JurnalPatroliNews – Subang – Kejaksaan Agung RI, melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, telah menyetujui penyelesaian 16 kasus hukum berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam sebuah ekspose virtual pada Senin, 4 November 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan dengan pendekatan ini melibatkan Suherlan bin Salim dari Kejaksaan Negeri Subang, yang terlibat dalam dugaan penadahan.
Kronologi kasus ini berawal pada 17 Agustus, ketika Suherlan menerima telepon dari Saksi Yana yang menawarkan sebuah sepeda motor.
“Meski Suherlan mengaku tidak memiliki uang, ia teringat percakapan sebelumnya dengan Saksi Nursidik, yang membutuhkan motor untuk pekerjaannya sebagai penjaga ternak. Suherlan kemudian menghubungi Nursidik, dan mereka sepakat untuk melihat motor yang ditawarkan,” kata JAM-Pidum.
“Setelah bertemu di perumahan BTN dekat PT SEBA di Kecamatan Purwadadi, mereka menegosiasikan harga sepeda motor Honda Beat warna merah hitam tahun 2022 sebesar Rp 6.000.000,” sambungnya.
Namun, saat menanyakan kelengkapan surat-surat, Yana hanya dapat menunjukkan STNK, mengklaim bahwa BPKB motor tersebut hilang. Tanpa memverifikasi informasi lebih lanjut, Nursidik membeli motor tersebut dan memberikan Suherlan uang sebesar Rp 150.000 sebagai imbalan atas bantuannya.
Sayangnya, motor yang dibeli ternyata merupakan hasil pencurian yang dilakukan Yana pada hari yang sama. Menyadari situasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Bambang Winarno, bersama timnya, memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui pendekatan keadilan restoratif.
Komentar