JurnalPatroliNews – PALEMBANG — Seorang warga bernama Joni (43) melaporkan mantan mertuanya berinisial SS ke Polrestabes Palembang atas dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut dibuat Joni bersama anaknya, AH (11), di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Senin (25/5/2026).
Joni mengatakan, peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi di rumah terlapor di Jalan Balayudha, Kelurahan Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Palembang, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
Menurut dia, AH mendatangi rumah ibunya untuk meminta uang perpisahan sekolah. Namun, permintaan tersebut justru memicu kemarahan sang kakek.
“Padahal sebelumnya ibunya bilang uangnya ada. Anak saya juga sudah bilang ke teman-temannya kalau akan ikut,” ujar Joni.
Tak hanya memarahi korban, SS disebut memukuli AH menggunakan kayu hingga bocah tersebut mengalami luka memar di sejumlah bagian tubuh.
“Anak saya juga diusir dari rumah tersebut. Saya tidak terima dengan perlakuan mereka, maka dari itu saya membuat laporan polisi,” kata Joni.
Ia mengaku saat ini AH tinggal bersama ibunya setelah dirinya berpisah dengan mantan istrinya tersebut.
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Sugriwa melalui anggota Pamapta Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan terhadap anak tersebut.
“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk dilakukan penyelidikan,” kata Tamia.













