Terungkap! Modus Baru Sindikat Narkoba Simpan Kunci Mobil di Knalpot, Bareskrim Tangkap 6 Pelaku

JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali memukul jaringan peredaran gelap narkotika lintas provinsi dengan menyita barang bukti berupa 86,386 kilogram sabu dan 5.171 butir pil ekstasi.

Dalam operasi tersebut, enam orang berhasil diamankan di sejumlah wilayah, sementara dua tersangka lain yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan intensif di sepanjang pesisir Sungai Pekaitan. Pada 30 Juli 2026, petugas menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening dan disembunyikan di semak-semak. Berdasarkan hasil pengamatan awal, paket tersebut diduga berisi narkotika.

Alih-alih langsung melakukan penyitaan, petugas memilih melakukan pengawasan tertutup. Menjelang sore, ketika permukaan air sungai mulai pasang, seorang pria datang menggunakan perahu dan memindahkan empat kardus tersebut ke dalam boat. Saat itulah tim bergerak cepat dan menangkap pria yang diketahui bernama Irham.

Dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan 80 bungkus plastik hitam berisi sabu dengan berat bruto mencapai 86.386 gram serta 5.171 butir pil ekstasi berwarna merah muda bermerek TMT. Polisi juga mengamankan sebuah telepon genggam dan satu unit boat bermesin dompeng yang digunakan tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, Irham mengaku hanya bertindak sebagai kurir. Ia mengaku menerima perintah dari seseorang bernama Amat Raya untuk mengambil paket tersebut dan mengantarkannya ke pesisir Sungai Rokan.

Berbekal keterangan itu, tim bergerak melakukan pengembangan dan pada hari yang sama berhasil menangkap Amat Raya, Suryaman Hadi Wijaya, serta Thoriq Muzakkisyah di kawasan pesisir Sungai Rokan.

Di lokasi penangkapan, polisi turut mengamankan sebuah mobil Daihatsu Xenia yang diduga telah dipersiapkan sebagai sarana pengangkutan narkotika menuju Palembang, Sumatera Selatan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa Amat Raya menerima instruksi dari seorang buronan bernama Punay, sedangkan Suryaman dan Thoriq bertugas membawa paket narkotika tersebut menuju Palembang.

Untuk membongkar jaringan yang lebih luas, penyidik menerapkan metode controlled delivery dengan tetap membiarkan kendaraan bergerak menuju tujuan sambil diawasi aparat. Operasi tersebut mendapat dukungan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Bagian Timur.

Sesuai arahan pengendali jaringan, kendaraan diparkir di area Hotel Arista Palembang. Tidak lama kemudian, tim menangkap Yohanes Nero Sandra ketika mengambil mobil tersebut. Dari hasil pemeriksaan, Yohanes mengaku diperintahkan oleh seseorang yang dikenal sebagai Bos Aeng, yang kini juga berstatus DPO.

Pengembangan perkara terus dilakukan hingga ke Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau. Pada 1 Agustus 2026, penyidik berhasil mengamankan Meliasari yang diduga mengetahui sekaligus membantu aktivitas Yohanes dalam rangkaian distribusi narkotika tersebut.

Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa sebagian besar pelaku bukan kali pertama terlibat dalam jaringan tersebut. Irham mengaku telah empat kali mengambil paket narkotika dengan bayaran antara Rp2 juta hingga Rp5 juta setiap pengiriman.

Sementara itu, Amat Raya mengaku memperoleh upah Rp1 juta untuk setiap kilogram barang yang berhasil diambil. Suryaman bahkan mengaku telah dua kali melakukan pengiriman atas perintah Punay dengan total bayaran mencapai Rp133 juta.

Penyidik juga mengungkap modus operandi yang digunakan sindikat. Mereka membeli kendaraan baru sebagai sarana pengangkutan, kemudian memarkirkannya di lokasi tertentu. Kunci kendaraan disembunyikan di bagian knalpot sehingga dapat diambil oleh penerima tanpa harus melakukan kontak langsung dengan pengirim.

Adapun Thoriq mengaku baru pertama kali ikut dalam jaringan tersebut dengan iming-iming bayaran minimal Rp100 juta, sedangkan Yohanes dijanjikan Rp40 juta hanya untuk memindahkan kendaraan berisi narkotika dari satu titik ke titik lainnya.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih memburu dua orang yang diduga menjadi pengendali utama jaringan, yakni Punay yang berperan mengatur pengiriman dari Riau serta Bos Aeng yang diduga mengendalikan penerimaan barang di Palembang.

Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk pengujian barang bukti di Laboratorium Forensik, pengembangan terhadap jaringan lain yang diduga terlibat, serta penyusunan berkas perkara untuk proses hukum berikutnya.

Pengungkapan ini kembali menunjukkan bahwa jalur distribusi narkotika lintas provinsi masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna membongkar seluruh mata rantai jaringan hingga ke aktor intelektual yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Komentar