JurnalPatroliNews – Jakarta .,- Dr. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menerima audiensi dengan Aliansi Masyarakat Papua Anti Korupsi (AMPAK) di Press Room Gedung Pusat Penerangan Hukum, Kejaksaan Agung di Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan tertulis Kepada JurnalPatroliNews pada Selasa (25/06/2024).
“Audiensi ini membahas sikap AMPAK terkait penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Plt. Bupati Mimika, Johanes Rettob,” ujar Harli.
AMPAK menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang dilakukan oleh Johanes Rettob. Sebelumnya, pada 22 Juli 2023, Kejaksaan Tinggi Papua telah mengumumkan bahwa pihaknya memiliki data dan bukti dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait kasus tersebut.
“Agar Kejaksaan Tinggi Papua segera bertindak cepat dalam menangani perkara ini kekhawatiran mereka adalah jika penanganan perkara tidak segera diselesaikan, Johanes Rettob dapat mengikuti kontestasi di pemilihan kepala daerah 2024 mendatang,” tegas AMPAK
Selain itu, AMPAK mengapresiasi jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) di bawah kepemimpinan Dr. Febrie Adriansyah yang telah menangani kasus-kasus besar, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat Indonesia, termasuk di Papua, terhadap Institusi Kejaksaan. AMPAK meminta Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti aspirasi mereka ke pihak terkait.
Menanggapi hal ini, Kapuspenkum mengucapkan terima kasih kepada perwakilan AMPAK atas aspirasi dan apresiasi yang disampaikan.
Kapuspenkum juga berjanji akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada Direktorat Penyidikan dan Kejaksaan Tinggi Papua untuk diberikan perhatian khusus.
“Kejaksaan merupakan aparat penegak hukum yang bebas dari persoalan politik. Jadi, setiap penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan murni dalam konteks penegakan hukum,” pungkas Kapuspenkum.
Komentar