Kasus Dugaan Pelecehan, Oknum Rektor Kampus di Jakarta Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kasus dugaan pelecehan seksual seorang rektor perguruan tinggi di Jakarta yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Terlapor dengan inisial E dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pejabat perempuan di perguruan tinggi tersebut.

Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkan rektor tersebut dengan dasar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Korban, yang merupakan pejabat dengan inisial R di bagian kehumasan, menjadi korban dalam kasus ini.

Amanda Manthovani, kuasa hukum korban, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan seksual terjadi pada bulan Februari 2023 di ruangan terlapor.

“Pada Februari 2023, terlapor memanggil korban ke ruangan dalam rangka pekerjaan,” ungkap Amanda kepada wartawan, Jumat (23/2/24).

Lanjut, ia mengungkapkan bahwa ketika korban tiba di ruangan terlapor, tiba-tiba saja terlapor mencium pipi korban. Peristiwa ini membuat korban terkejut dan terdiam.

Selain itu, terlapor juga diduga menyentuh bagian tubuh yang sensitif dari korban.

Oleh karena itu, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada atasan. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru mendapat surat mutasi dan penurunan jabatan.

“Menindaklanjuti kejadian itu, korban yang merasa dirugikan akhirnya membuat laporan di Polda Metro Jaya,” tegasnya.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, juga belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

“Nanti, saya cek dulu,” ujar Ade Ary.

Komentar