JurnalPatroliNews – Jakarta – Anggota Komisi I DPR, Andina Narang, mendesak penyelidikan menyeluruh terkait kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo yang diduga tewas akibat penganiayaan oleh seniornya. Ia menegaskan, siapa pun yang terlibat harus dihukum tanpa pandang bulu.
“Kita harus memutus rantai perundungan dan budaya kekerasan di tubuh TNI dengan memastikan setiap pelanggaran mendapat sanksi tegas dan transparan. Tidak boleh ada ruang untuk impunitas. Siapa saja yang terbukti melakukan kekerasan harus bertanggung jawab penuh, tanpa perlindungan institusional maupun pembiaran,” ujar Andina, Kamis (14/8/2025).
Menurutnya, peristiwa ini bukan sekadar kesalahan individu, tetapi menandakan adanya persoalan struktural yang perlu dibenahi. Kasus yang terjadi di Batalion Teritorial Pembangunan (TP) 834 Waka Nga Mere, Kabupaten Nagekeo, NTT, dinilai sebagai alarm bagi TNI untuk memperketat sistem pengawasan dan memperbaiki pola pembinaan perwira muda.
Andina pun meminta TNI melakukan evaluasi total agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Prada Lucky sendiri menghembuskan napas terakhir pada Rabu (6/8/2025) pukul 10.30 WITA, setelah menjalani perawatan intensif selama empat hari di RSUD Aeramo, Nagekeo. Ia baru resmi menjadi prajurit TNI AD pada Mei 2025, usai menyelesaikan pendidikan di Buleleng, Bali, dan kemudian ditempatkan di Yon TP 834/WM.
Penyelidikan yang dilakukan Polisi Militer telah menetapkan 20 orang sebagai tersangka, dengan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk dilimpahkan ke peradilan militer. Kasus ini memicu perhatian publik, mengingat dugaan masih adanya praktik kekerasan dalam pembinaan prajurit di lingkungan TNI.














