Tito Karnavian: Pemakzulan Bupati Pati Harus Lewat Mekanisme Resmi DPRD

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa wacana pemakzulan Bupati Pati Sadewo tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan harus melalui prosedur resmi yang telah diatur undang-undang.

“Pemakzulan ada mekanismenya, yaitu lewat DPR. Saya dengar DPRD Pati sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus), jadi ya ikuti saja proses itu,” kata Tito saat berkunjung ke Kantor Wilayah Bulog Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Tito mengungkapkan, Sadewo sudah mengajukan permohonan maaf kepada publik serta mencabut kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen yang sempat memicu gelombang protes. Ia pun mengajak warga Pati untuk tetap menjaga situasi kondusif.

“Saya imbau masyarakat tenang, jangan sampai bertindak anarkis. Kalau ada tuntutan, sampaikan lewat jalur yang ada, jangan melanggar hukum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para kepala daerah untuk lebih peka terhadap aspirasi masyarakat. “Harus responsif, akomodasi aspirasi warga, ajak dialog. Jangan asal menetapkan keputusan daerah tanpa komunikasi,” tegasnya.

Sementara itu, DPRD Kabupaten Pati pada hari yang sama menggelar rapat kerja Pansus Hak Angket Pemakzulan. Rapat tersebut dijadwalkan membahas kebijakan yang diterbitkan Bupati Sadewo dan mengundang pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Surat undangan rapat, yang diteken oleh Ketua DPRD Pati Ali Badrudin, ditujukan langsung kepada Bupati Pati. Agenda dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Banggar DPRD Kabupaten Pati dan berlangsung hingga selesai.