JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kejadian konvoi rombongan pemotor mengampanyekan ‘kebangkitan khilafah’ beberapa waktu lalu, disoroti Ahmad Basarah, Wakil Ketua MPR RI. Ia mengatakan, hal itu merupakan bentuk pelanggaran hukum di Indonesia dan dapat merongrong wibawa Negara Pancasila.
Ia meminta, para penegak Hukum untuk melakukan langkah Persuasif dan menegakkan Hukum yang efektif atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Saya katakan, ini pelanggaran hukum, karena UU No 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU No 17 Tahun 20013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU, tegas menyebutkan, tidak hanya Ormas, tetapi juga orang yang menjadi Anggota dan/atau pengurus Ormas, dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” katanya dalam keterangannya, Selasa (31/5/22).
“Di mana terdapat ancaman sanksi Pidana, bagi setiap orang yang melanggar larangan tersebut, yaitu sebagaimana diatur di Pasal 82A ayat (2), yaitu ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam UU di atas, telah dinyatakan sah berlaku oleh Mahkamah Konstitusi, melalui putusan Nomor 2/PUU-XVI/2018 yang menolak permohonan pembatalan UU tersebut.
“Artinya ketentuan dalam UU ini dapat diterapkan/digunakan oleh Pemerintah maupun Aparat penegak Hukum, dalam hal terdapat orang, sekelompok orang, atau Ormas yang melanggarnya,” imbuhnya.
Ia pun menjabarkan, sistem bernegara model Khilafah, termasuk kategori ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam putusan Kasasi Nomor 27K/TUN/2019 tanggal 14 Februari 2019, MA menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 211/G/2017 pada 7 Mei 2018, yang memutuskan, mengesahkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Komentar