Kejadian Konvoi Motor ‘Kebangkitan Khilafah’, Basarah: Tindak Tegas, Itu Bentuk Pelanggaran!

“Pertimbangan lainnya dalam putusan Pengadilan tersebut adalah kegiatan-kegiatan menyebarluaskan ajaran atau paham khilafah, arah dan jangkauan akhirnya adalah bertujuan mengganti Pancasila dan UUD Tahun 1945 serta mengubah NKRI menjadi negara khilafah,” terangnya.

Ia menegaskan, aturan Hukum di Indonesia telah jelas dan terang, mengatur larangan penyebaran paham Khilafah. Untuk itu, ia mengajak warga negara Indonesia memahami sekaligus mematuhinya.

“Dalam hal masih ada warga Negara, baik Pribadi maupun kelompok, yang melakukan tindakan penyebaran paham Khilafah, maka hendaknya Aparatur Negara bertindak tegas, sama halnya dengan ketika ada warga Negara yang menyebarkan paham Ateisme, Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang juga jelas-jelas dinyatakan bertentangan dengan Pancasila,” tandasnya.

Komentar