JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Proyek ini dikelola oleh Balai Teknik Perkeretaapian Medan selama periode 2017 hingga 2023.
Kejagung Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Korupsi Proyek Kereta Api Besitang-Langsa, menyampaikan informasi ini melalui keterangan tertulis pada Rabu (4/12/2024).
Keempat saksi yang diperiksa adalah ZZ, Direktur PT Tiga Putri Mandiri Jaya; SAI, perwakilan PT Sejahtera Intercon; SDY, Direktur PT Calista Perkasa Mulia; dan SKT, Komisaris PT Dwifarita Fajarkharisma.
“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam kasus ini,” ungkap Harli Siregar.
Kasus ini menjerat tersangka PB, yang diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran pada proyek strategis tersebut. Penyidikan bertujuan mengungkap indikasi pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek yang seharusnya mempercepat konektivitas wilayah Sumatra.
Kejaksaan Agung terus berkomitmen mengusut tuntas kasus-kasus korupsi, terutama yang berkaitan dengan proyek infrastruktur penting. Penyelidikan terhadap proyek Besitang-Langsa ini menjadi bagian dari langkah penegakan hukum untuk memastikan integritas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran negara.
Komentar