Kejagung Periksa 4 PNS Kemenperin Jadi Saksi di Kasus Impor Baja

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021. Kejagung hari ini memeriksa 6 orang saksi yang diantaranya merupakan PNS Kementerian Perinsdustrian (Kemenperin).

“Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, rabu (8/6/2022).

Adapun 6 orang saksi yang diperiksa diantaranya, pertama saksi MH selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI. Saksi MH diperiksa saat saksi MH selaku subkoordinator industri logam baja Kementerian Perindustrian RI untuk memberikan keterangan terkait penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian RI tahun 2020-2021.

Saksi kedua, FI selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa saat saksi selaku Fungsional di Kementerian Perindustrian RI untuk menjelaskan terkait dengan jumlah pertimbangan teknis (pertek) atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya periode 2016 sd 2021.

Saksi ketiga yang diperiksa adalah RAW selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI. Sedangkan saksi keempat adalah LW selaku PNS pada Kementerian Perindustrian RI, diperiksa saat saksi selaku Direktur Industri Logam periode menjabat Februari 2022 untuk menjelaskan terkait mekanisme penerbitan pertimbangan teknis setelah Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2021.

Komentar