Kejaksaan Agung Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Lima orang saksi diperiksa Tim Jaksa Penyidik Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu diungkap Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, di Jakarta hari ini Jumat, (2/2/24).

“Jumat 02 Februari 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022,” ungkapnya.

Ketut, menjelaskan, ke 5 terperiksa sebagai saksi atas tersangka TT, pelaku korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TT,” jelas Ketut.

Dia menyebut, ke lima orang saksi tersebut adalah:

1. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

2. T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT).

3. HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

4. SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

5. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Ketut mengatakan, pemeriksaan terhadap saksi demi kebutuhan menguatkan bukti yang ada dan untuk melengkapi pemberkasan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.

Komentar