Kejagung Periksa 4 PNS Kemenperin Jadi Saksi di Kasus Impor Baja

Saksi kelima adalah SHP selaku Direktur Tertib Niaga pada Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, saksi SHP diperiksa untuk menjelaskan terkait dengan pengawasan post border atas impor besi baja.

Saksi keenam, VK selaku Direktur QHSE dan Pengembangan Bisnis PT. Adhi Karya (Persero) diperiksa terkait tidak adanya kerjasama supply besi atau baja PT Adhi Karya dengan PT Perwira Adhitama Sejati dalam proyek jembatan Musi IV di Palembang sebagaimana dijadikan dasar surat penjelasan (sujel).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021,” kata Ketut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu Taufik (T) selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahan Banurea (TB), dan BHL selaku swasta owner atau pemilik dari PT Meraseti Logistic Indonesia.

Selain itu dalam kasus ini, penyidik juga telah menetapkan 6 tersangka korporasi, yaitu PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU.

Akibat perbuatannya, para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Peran Tersangka Budi Hartono Linardi Dirdik pada Jampidsus Kejagung, Supardi menjelaskan kasus ini bermula pada kurun 2016-2021, ketika terdapat enam korporasi, masing-masing PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS, dan PT PMU, mengajukan importasi besi atau baja dan baja paduan melalui Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) pada PT Meraseti Logistik Indonesia milik Tersangka Budi Hartono Linardi (BHL).

Kini 6 perusahaan swasta itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh penyidik Kejagung.

Supardi menjelaskan peran tersangka Budi Hartono Linardi bekerja sama dengan tersangka lainnya, yaitu Taufik selaku manajer di PT Meraseti Logistik Indonesia, untuk meloloskan proses impor tersebut. Kedua tersangka bekerja sama dengan tersangka lainnya, yaitu Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Supardi menjelaskan para tersangka sebenarnya sudah memiliki kuota impor, tetapi masih bersekongkol dengan pejabat Kemendag untuk mendapatkan tambahan kuota impor. Supardi menyebut Tersangka Budi Hartono Linardi dan Tersangka Taufik mengurus Surat Penjelasan (Sujel) di Direktorat Impor pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI dengan menyerahkan uang dengan jumlah tertentu kepada seseorang inisial C (almarhum) yang merupakan ASN Direktorat Ekspor Kementerian Perdagangan RI.

“Dimana setiap pengurusan 1 Surat Penjelasan, Tersangka T (Taufik) menyerahkan secara tunai uang tersebut yang dilakukan secara bertahap di Apartemen Woodland Park Residence Kalibata milik Saudara C serta Tersangka T juga menyerahkan sejumlah uang tertentu kepada Tersangka TB di Gedung Belakang Kementerian Perdagangan RI,” kata Supardi.

Komentar