JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung kembali memanggil tiga saksi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.
Ketiga saksi yang diperiksa pada Jumat (22/8/2025) tersebut masing-masing berinisial:
- SM, menjabat sebagai PJ VP Biard Strategic Support PT Pertamina (Persero).
- ANM, pernah menjabat sebagai VP SCPO ISC pada 23 Oktober 2015 hingga 23 Mei 2017.
- IR, Manager Supply Contract & Settlement PT Kilang Pertamina Internasional pada September 2021–November 2022, sekaligus Pjs. VP FM pada September–Oktober 2022.
Menurut keterangan resmi, pemeriksaan dilakukan untuk menguatkan alat bukti serta melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka berinisial HW bersama pihak lain.
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan tata kelola distribusi minyak mentah dan produk kilang Pertamina, yang diduga menimbulkan kerugian negara dalam kurun lima tahun terakhir. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus mendalami peran para saksi dalam rangkaian perkara tersebut.














