JurnalPatroliNews – Jakarta – Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Reda Manthovani menggelar sosialisasi secara virtual terkait tindak lanjut Nota Kesepahaman kerja sama pengawasan penyelenggaraan perizinan di daerah, Selasa (6/5/2025). Acara ini melibatkan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi kerja sama antara Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BAPPISUS). Tujuannya adalah untuk memperkuat koordinasi dalam mengawasi proses perizinan di daerah yang dinilai masih menyisakan banyak persoalan.
“Banyaknya hambatan dalam proses perizinan mengganggu pelayanan publik dan menurunkan minat investasi. Karena itu, nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis untuk mengatasi persoalan tersebut,” ujar Reda dalam arahannya.
Melalui nota kesepahaman ini, dibentuk Tim Koordinasi Pengawasan Perizinan yang bertugas di semua tingkatan – dari pusat hingga kabupaten/kota. Tim ini bertanggung jawab menyusun rencana kerja, mencegah tindak pidana, mengevaluasi standar dan prosedur perizinan, hingga menyusun rencana aksi perbaikan sistem.
Kejaksaan juga diamanatkan berperan aktif dalam pengamanan investasi lewat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) berdasarkan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 2021 dan Keputusan Jaksa Agung No. 67 Tahun 2024. Satgas ini akan memetakan kendala, menjalin koordinasi antar-lembaga, serta memastikan kepastian hukum bagi investor dan mencegah praktik pungli.
JAM-Intel juga menginstruksikan jajaran Intelijen Kejaksaan di seluruh Indonesia untuk segera menindaklanjuti kesepakatan tersebut secara aktif, bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat kepolisian, tanpa menyalahgunakan wewenang.
“Langkah ini diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang sehat, memperkuat daya saing daerah, dan memperbaiki kualitas layanan perizinan kepada masyarakat,” tutup Reda.
Komentar