JurnalPatroliNews – Jakarta, – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Duta Palma Group, sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kedua saksi yang diperiksa adalah DRW, yang menjabat sebagai Kepala BCA KCP Pluit Kencana, dan EVL, seorang karyawan di bagian Legal Bank BCA.
“Pemeriksaan kedua saksi ini dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan yang tengah berjalan dan melengkapi pemberkasan terkait dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Febrie Kamis 21 November 2024.
Kasus ini mencakup beberapa perusahaan yang berada di bawah naungan PT Duta Palma Group, termasuk PT PS, PT SS, PT BBU, PT PAL, PT KAT, PT AP, dan PT DP, yang semuanya terlibat dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang diduga melanggar hukum. Perusahaan-perusahaan tersebut kini statusnya sebagai tersangka dalam perkara TPK dan TPPU.
Menurut Kejaksaan Agung, pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut yang diperlukan guna memperjelas dan menyelesaikan kasus tersebut.
“Kasus korupsi dan pencucian uang yang melibatkan PT Duta Palma Group ini memunculkan berbagai dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi keuangan, dan penggunaan dana hasil kejahatan untuk kepentingan pribadi atau korporasi,” katanya.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk menyelesaikan perkara ini dan memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal akan dimintai pertanggungjawaban.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari proses hukum yang lebih besar, yang diharapkan dapat mengungkap skema penyelewengan yang lebih luas dan memberi keadilan bagi masyarakat.
“Pihak Kejaksaan Agung mengimbau agar seluruh pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk turut serta memberikan keterangan guna membantu proses penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Komentar