Kejari Buleleng Tetapkan Tersangka Pidana Korupsi LPD Anturan dan LPD Tamblang

JurnalPatroliNews – Buleleng – Serangkaian dengan penanganan perkara yang dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, terkait Penyidikan terhadap LPD Anturan dan LPD Tamblang, sehingga telah ditetapkan tersangka.

Melalui siaran pers, Humas Kejari Buleleng menyampaikan, Selasa (23/11) berdasarkan Ekspose penanganan perkara pada tanggal 4 November 2021 terhadap 2 (dua) perkara A-quo maka telah diputuskan untuk menetapkan tersangka pada masing-masing perkara.

Terhadap perkara Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan sejak tahun 2010 sampai dengan sekarang, selain usaha simpan pinjam juga ada usaha tanah kavling, penerimaan pembayaran rekening listrik, air, telpon, pembayaran pajak dan ekspansi penyaluran kredit sampai keluar wilayah Desa Pakraman berdasarkan hasil Pararem Pajuru Desa Pakraman Anturan.

Selanjutnya ditahun 2019 LPD Desa Adat Anturan memiliki aktiva lain-lain, berupa tanah kavling senilai Rp28.301.572.500,00 yang tersebar di 34 lokasi yang berbeda, namun dalam aktiva lain-lain berupa tanah kavling tersebut juga dimasukkan Dana Punia senilai Rp500.000.000,00,-

Bahwa dari jumlah kredit yang disalurkan pada tahun 2019 sebesar Rp244.558.694.000,-, terdapat Tunggakan Bunga yang belum dibayar oleh nasabah adalah sebesar Rp12.293.521.600,00 yang kemudian dijadikan kredit, namun tidak ada perjanjian kredit antara nasabah dengan pihak LPD Desa Adat Anturan dan juga Kredit yang tidak ada dokumen kreditnya (kredit fiktif) sebesar Rp150.433.420.956,00,-

Bahwa dalam pengelolaan LPD Desa Adat Anturan tahun 2019 terdapat selisih antara modal (Rp29.262.215.507,50) dan simpanan masyarakat (Rp253.981.825.542,00) dengan total asset (Rp146.175.646.344,00) kurang lebih sebesar Rp137.068.394.705,50.

Bahwa, usaha kavling tanah LPD Desa Adat Anturan dikelola atau dilaksanakan oleh Ketua LPD Desa Adat Anturan dan dalam pengelolaan usaha kavling tanah tersebut tidak memiliki tenaga pemasaran, sehingga untuk pemasaran tanah kavling tersebut menggunakan jasa perantara (makelar) dengan memberikan fee sebesar 5% dari hasil penjualan.

Selanjutnya, dana hasil penjualan tanah kavling tersebut disimpan pada rekening simpanan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Anturan atas nama Penjualan TKV (sesuai dengan lokasi tanah kavling) dan mendapatkan bunga.

Hasil penjualan tanah kavling tersebut ada yang dipergunakan untuk melakukan Tirta Yatra, di antaranya ke Kalimantan sebesar Rp500.000.000,-, ke Lombok sekitarRp75.000.000,-, ke Gunung Salah sekitar Rp150.000.000,-, untuk Tirta Yatra di Bali sekitar Rp.50.000.000,-, yang diikuti oleh semua karyawan dan Prajuru Desa Adat beserta keluarga serta Ketua LPD yang menyimpan dana di LPD Anturan, namun penggunaan dana tersebut tidak dilaporkan.

Tim Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial NAW yang menjabat selaku Ketua LPD Anturan, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-713/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp137 Milyar.
Sampai saat ini Penyidik masih menunggu Perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng.

Terhadap tersangka NAW saat ini disangkakan melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa : Dokumen Kredit LPD, Kendaraan Roda empat, 12 (dua belas) Sertifikat Tanah dan Laporan-laporan keuangan tahunan.

LPD Tamblang

Bahwa, terhadap perkara LPD Desa Adat Tamblang didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali No. 495 Tahun 1985 tentang Pembentukan LPD Desa Adat Tamblang, dengan modal pertama LPD berjumlah Rp2.000.000,00 yang bersumber dari APBD Propinsi Daerah Tingkat I Bali. dengan modal awal pendirian sebesar Rp2.500.000,00 yang berasal dari Gubernur Bali.

Dalam pengelolaan dana LPD Desa Adat Tamblang tersebut Pengurus yakni Ketua, Sekteraris dan Bendahara telah menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadi, sehingga telah merugikan Keuangan Negara, khususnya LPD Desa Adat Tamblang, sehingga telah merugikan keuangan negara, khususnya LPD Desa Adat Tamblang.

Tim Penyidik telah menetapkan 1 orang tersangka dengan inisial KR yang menjabat selaku Ketua LPD Tamblang, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-714/N.1.11/Fd.2/11/2021 tanggal 22 November 2021.

Berdasarkan hasil perhitungan sementara Tim Penyidik Kejari Buleleng diduga ada temuan selisih dana yang berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp1,2 Milyar.

Sampai saat ini Penyidik masih menunggu Perhitungan selisih dana tersebut dari pihak Tim Inspektorat Daerah Buleleng.

Terhadap tersangka KR saat ini disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya berupa : Dokumen Kredit LPD, Dokumen pendirian LPD, dan Laporan-laporan keuangan tahunan.

Untuk tindak lanjut penanganan perkara akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh Tim Penyidik Kejari Buleleng guna dilakukan pengembangan penyidikan dan pengumpulan bukti-bukti guna menguatkan pasal sangkaan yang disangkakan dalam kedua perkara A-quo. (* – TiR).-

Komentar