JurnalPatroliNews – Palembang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkara atas nama Ir. Deliar Rizqon Marzoeki dan Alek Rahman dinyatakan lengkap (P21). Hal ini sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Nomor B-822/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B-821/L.6.10/Ft.1/02/2025 yang diterbitkan pada 12 Februari 2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr. Hardiansyah, S.H., M.H., M.IPol., CLA., CTAP., dalam keterangannya, Kamis (13/2/2025), menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Kelas I A Palembang. Sidang dijadwalkan pada Jumat, 14 Februari 2025.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi dalam penerbitan Surat Keterangan Layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan. Para tersangka diduga meminta sejumlah uang dari pemohon izin, yang seharusnya dilakukan transparan sesuai regulasi.
Pihak kejaksaan menekankan pentingnya kesiapan administrasi dalam proses ini. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum diminta segera menyelesaikan kelengkapan dokumen guna memastikan kelancaran sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Masyarakat berharap agar kasus ini diproses secara transparan dan memberikan efek jera. Pengamat hukum menilai ini sebagai momentum bagi aparat untuk memperketat pengawasan terhadap penerbitan perizinan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang di masa depan.
Kejari Palembang memastikan penyidikan masih berkembang dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan pihak lain. Aparat keamanan dikerahkan untuk menjaga kelancaran proses hukum. Kejari berkomitmen menangani perkara ini secara profesional guna mencegah praktik korupsi berulang di kemudian hari.
Komentar