Kejari Buleleng Tangani Proses Tindak Pidana Korupsi Dengan Tersangka Hernawati

JurnalPatroliNews – Buleleng – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng melakukan penahanan terhadap tersangka Hernawati, terkait tindak pidana korupsi, dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan BUMDes Amarta Desa Patas tahun 2010–2017

Dari keterangan yang dihimpun dari Humas Kejari Buleleng, Kamis (20/01) di Ruang Pemeriksaan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Buleleng telah dilaksanakan kegiatan pemeriksaan tersangka atas nama Hernawati oleh Jaksa Penyidik Kejari Buleleng dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Tersangka atas nama Indah Elysa, SH., M.Pd.C.L.A, MH.

Bahwa, dalam dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Dalam Pengelolaan Keuangan BUMDes Amarta Desa Patas Tahun 2010 sampai dengan Tahun 2017 tersebut tersangka menjabat sebagai Ketua BUMDes Amertha Desa Patas. Dalam proses penyidikan ditemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka Hernawati dengan bebarapa modus operandi, di antaranya membuat kredit fiktif setelah dalam laporan terjadi ketidakseimbangan kas, diman kredit fiktif dibuatkan ke masing-masing Banjar dinas, adanya cash bon dari pengurus sejak tahun 2013 sampai dengan 2015 dan melakukan penarikan uang dari rekening selalu sendiri tanpa didampingi bendahara dan hanya sekali dilakukan bersama dengan bendahara.

Akibat perbuatan tersangka Hernawati, BUMDes Ametha Desa Patas mengalami kerugian keuangan sebesar Rp511.664.752,- dan terhadap tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini tersangka ditahanan oleh Jaksa Penyidik pada Kejari Buleleng selama 20 hari sejak tanggal 20 Januari 2022 s/d 08 Pebruari 2022 di Rutan Polsek Sawan dan terhadap barang bukti berupa dokumen telah disimpan di gudang barang bukti oleh jaksa penyidik Kejari Buleleng.

Komentar