Sementara itu, tersangka RC tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan diketahui sedang menjalani pidana dalam perkara lain.
Penyidik mengungkap, modus yang dilakukan kedua tersangka yakni secara bersama-sama menyusun skenario dengan mengumpulkan para saksi agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan penyidik, sehingga fakta hukum tidak terungkap secara utuh.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara obstruction of justice yang sebelumnya telah ditangani pada tahun 2025.
Hingga saat ini, sebanyak 13 saksi telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Tiga Tersangka dalam Korupsi Penyaluran KUR
Selain itu, Kejati Sumsel juga menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKUT), periode 2020–2023.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial KS selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2021–2022, SF selaku Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022–2024, serta FS sebagai pengguna dana KUR.
KS dan FS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang sejak 28 April hingga 17 Mei 2026.
Sedangkan tersangka SF tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan akan menjalani ibadah haji.
Dalam penyidikan perkara ini, sebanyak 41 saksi telah diperiksa dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp3,9 miliar.
Penyidik menjelaskan, modus operandi perkara ini bermula dari penyalahgunaan program KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi usaha rakyat dan mendapat subsidi dari pemerintah.
KS dan SF diduga memerintahkan penyelia kredit serta penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit, dan account officer agar memenuhi syarat analisa kelayakan usaha milik FS.
Dalam praktiknya, pengajuan pinjaman dilakukan dengan menggunakan 16 debitur untuk mendukung pembiayaan proyek tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, baik dalam ketentuan primer maupun subsider sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.













