JurnalPatroliNews – Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) didesak untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para korban kejahatan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKB, Fauqi Hapidekso, menegaskan bahwa kehadiran negara melalui LPSK mutlak diperlukan guna menjamin keselamatan fisik maupun psikis korban dari potensi intimidasi dan tekanan.
Menurutnya, berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, LPSK memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan tanpa harus menunggu permohonan dari korban. Hal tersebut dinilai sangat penting mengingat korban kekerasan seksual kerap berada dalam kondisi rentan dan mengalami tekanan psikologis yang membuat mereka sulit melapor secara mandiri.
“Negara tidak boleh pasif. LPSK harus proaktif memberikan perlindungan menyeluruh agar korban merasa aman dan tidak kembali menjadi korban. Korban kerap menghadapi trauma, ketakutan, hingga potensi intimidasi dari pihak pelaku maupun lingkungan sekitar agar tidak bersuara,” ujar Fauqi Hapidekso di Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Legislator asal Jawa Tengah itu juga menyoroti risiko reviktimisasi atau korban berulang apabila perlindungan tidak segera diberikan. Ia menyebut banyak korban berasal dari kelompok rentan seperti anak-anak dan masyarakat kurang mampu yang harus menghadapi relasi kuasa kuat dari pihak pelaku.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat korban semakin sulit untuk mencari keadilan karena dibayangi rasa takut, tekanan sosial, hingga kekhawatiran akan stigma dari lingkungan sekitar.
“Sangat ironis ketika korban justru takut melapor karena khawatir disalahkan atau mendapat tekanan. Tanpa perlindungan yang kuat, korban bisa mengalami penderitaan psikologis dan sosial yang lebih dalam,” tambahnya.
Selain aspek perlindungan keamanan, Fauqi Hapidekso juga mendorong LPSK memastikan pemenuhan hak kompensasi bagi para korban. Ia menilai kompensasi merupakan bentuk tanggung jawab negara atas penderitaan yang dialami korban, termasuk hilangnya akses pendidikan dan masa depan yang layak akibat tindak kejahatan seksual tersebut.
“Kompensasi bukan sekadar bantuan materi, tetapi bagian penting dari pemulihan dan keadilan. Negara harus berdiri di sisi korban dengan memberikan pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta hak ekonomi secara utuh,” pungkasnya.














