JurnalPatroliNews – JAKARTA – Dugaan penipuan yang melibatkan Wedding Organizer (WO) Marwah terus berkembang. Hingga kini, sedikitnya 58 pasangan calon pengantin tercatat menjadi korban, dengan total kerugian sementara yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp2,6 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Alfian Nurrizal, mengatakan angka kerugian tersebut berasal dari laporan 24 korban yang telah didata penyidik. Nilai kerugian diperkirakan masih akan bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya.
“Hingga saat ini, dari 24 korban yang telah terdata, total kerugian yang dilaporkan mencapai sekitar Rp2.658.885.000. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendataan dan pemeriksaan terhadap korban lainnya yang masih berlangsung,” kata Alfian kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Berdasarkan data sementara kepolisian, jumlah korban yang diduga terdampak praktik penipuan WO Marwah mencapai 58 pasangan calon pengantin. Besarnya nilai kerugian disebut sejalan dengan terus bertambahnya laporan yang diterima aparat kepolisian.
Alfian menjelaskan, dari total pasangan yang terdata, dua pasangan telah melangsungkan acara pernikahan. Namun, mereka tidak memperoleh fasilitas sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak penyelenggara.
“Sementara itu, 56 pasangan lainnya belum dapat melaksanakan acara pernikahan yang sebelumnya telah direncanakan,” ujarnya.
Kasus ini kini masih dalam penanganan Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Timur. Penyidik tengah mendalami aliran dana serta modus operandi yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya.
Polisi juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor guna memperkuat proses penyidikan.
“Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur terus melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh modus operandi yang digunakan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat yang merasa menjadi korban dalam perkara ini diimbau untuk segera melapor dan memberikan keterangan guna mendukung proses penyidikan,” tutur Alfian.
Sebelumnya, polisi telah menangkap pasangan suami istri pemilik WO Marwah berinisial RM dan ER. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum atas dugaan penipuan yang merugikan puluhan calon pengantin.
Kasus tersebut menyita perhatian publik karena jumlah korban yang cukup besar serta nilai kerugian yang mencapai miliaran rupiah. Kepolisian memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.














