Koruptor Ketar-Ketir! JAM-Pidsus Sita Uang dan Aset Fantastis dalam 100 Hari

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan RI melalui Bidang Tindak Pidana Khusus mencatat berbagai capaian strategis dalam pemberantasan tindak pidana korupsi selama 100 hari pertama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejaksaan terus memperkuat langkah-langkah hukum guna mendukung agenda prioritas nasional dalam penegakan hukum.

Dalam keterangan resminya, Rabu (23/1/2025), Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus), Febrie Adriansyah, merinci sejumlah capaian signifikan yang berhasil dicapai selama periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Januari 2025.

Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus

Bidang Tindak Pidana Khusus telah menangani berbagai kasus korupsi dengan rincian sebagai berikut:

  • Penyelidikan: 403 perkara;
  • Penyidikan: 420 perkara;
  • Penuntutan: 667 perkara;
  • Eksekusi: 53 perkara;
  • Banding: 136 perkara;
  • Kasasi: 78 perkara;
  • Peninjauan Kembali: 12 perkara.

Kontribusi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Dalam upaya pemulihan keuangan negara, Kejaksaan RI berhasil menyetorkan Rp199,15 miliar ke kas negara hingga 31 Desember 2024.

Penyitaan Aset dalam Perkara Besar

Kasus Duta Palma Korporasi

Kejaksaan berhasil mengamankan berbagai aset dalam perkara korupsi yang melibatkan perusahaan Duta Palma, di antaranya:

  • Tanah/kebun: 221.870,901 Ha (182.791,901 Ha telah disita, 39.979 Ha diblokir);
  • Uang tunai:
    • Rp6,38 triliun;
    • SGD 12,85 juta;
    • USD 1,87 juta;
    • AUD 13.700;
    • Yuan 2.005;
    • Yen 2 juta;
    • Won 5,64 juta;
    • RM 300;
  • Barang bukti lain:
    • 31 unit kapal jenis Tug Boat dan Tongkang;
    • 1 unit helikopter Bell.

Kasus Suap dan Gratifikasi 3 Oknum Hakim

Dalam kasus ini, Kejaksaan berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Logam mulia: 51.006 gram emas;
  • Uang tunai:
    • Rp82,16 miliar;
    • SGD 75,43 juta;
    • USD 2,33 juta;
    • RM 35.992;
    • Yen 100 ribu;
    • Euro 77.200;
    • SAR 23.215;
    • HKD 483.320.

Kasus Permufakatan Jahat Oknum Mahkamah Agung

Dalam perkara ini, Kejaksaan menyita:

  • Uang tunai:
    • Rp1,72 miliar;
    • USD 388.600;
    • SGD 1,09 juta.

Evaluasi dan Harapan

Kejaksaan RI menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi serta menjaga integritas hukum di Indonesia. Pimpinan Kejaksaan memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Adhyaksa atas dedikasi dalam penegakan hukum. Capaian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kinerja di tahun 2025 guna memastikan keberlanjutan upaya hukum yang efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat serta negara.

Komentar