JAM-Pidsus Periksa Empat Orang Saksi soal Korupsi Impor Gula

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-PIDSUS) kembali memeriksa empat saksi dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi terkait impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam keterangannya pada Kamis (30/1/2025), menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut untuk mengusut keterlibatan berbagai pihak.

Empat saksi yang diperiksa dalam kasus ini antara lain TTL, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, yang dimintai keterangan terkait perannya dalam perkara yang menjerat tersangka CS. Kemudian CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), yang diperiksa terkait keterlibatan tersangka TTL. Saksi lainnya, TWN selaku Direktur Utama PT Angels Product, diperiksa atas kasus yang melibatkan tersangka HFH, serta HFH, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur, yang diperiksa terkait kasus yang menjerat TWN.

Penyelidikan kasus ini berawal dari dugaan praktik manipulasi dalam importasi gula yang diduga melibatkan sejumlah perusahaan besar serta pejabat di Kementerian Perdagangan. Indikasi awal menunjukkan adanya pelanggaran dalam mekanisme penetapan kuota impor dan kebijakan harga yang mengarah pada praktik monopoli. Skema ini diyakini berdampak pada harga gula di pasaran dan berpotensi menyebabkan kerugian negara.

Menurut Jampidsus, pemeriksaan saksi dilakukan guna memperkuat bukti yang telah dikumpulkan serta melengkapi berkas perkara. Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan ini dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan bagi masyarakat.

Seiring dengan perkembangan penyidikan, Kejaksaan Agung berencana memanggil saksi-saksi tambahan serta menggali lebih dalam bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan berbagai pihak.

Komentar