KPK Bedah Hasil OTT Pejabat Pajak dan Bea Cukai dalam Dua Perkara Terpisah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rapat gelar perkara atas hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat pejabat pajak dan Bea Cukai. Ekspose perkara tersebut berlangsung di lantai 15 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sejak Kamis pagi, 5 Februari 2026.

Pembahasan perkara dipimpin langsung oleh jajaran pimpinan KPK bersama tim dari Kedeputian Penindakan. Proses ekspose mencakup dua OTT berbeda yang dilakukan di Kalimantan Selatan dan Jakarta.

Rapat diawali dengan pemaparan kasus OTT di Kalimantan Selatan yang berkaitan dengan dugaan suap pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Untuk perkara ini, ekspose telah rampung dilakukan.

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK mengamankan tiga orang, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang pegawai pajak, serta satu pihak dari perusahaan swasta. Dari tangan para pihak tersebut, KPK menyita uang tunai dengan nilai lebih dari Rp1 miliar sebagai barang bukti. OTT ini dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026.

Usai menuntaskan pembahasan kasus di Kalimantan Selatan, KPK melanjutkan ekspose untuk perkara OTT lain yang menyasar pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan di Jakarta.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan belasan orang. Salah satu yang turut diamankan adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC yang saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Bagian Barat sejak 28 Januari 2026.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sejumlah barang bukti bernilai besar, berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing dengan total miliaran rupiah, serta logam mulia seberat sekitar 3 kilogram emas.

Hingga saat ini, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta konstruksi perkara sebelum menetapkan status hukum lanjutan dari hasil OTT tersebut.