BI Telusuri Asal-Usul Potongan Uang Rupiah yang Ditemukan di Lokasi Sampah Ilegal Bekasi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Bank Indonesia tengah melakukan penelusuran terkait temuan potongan uang Rupiah yang viral di media sosial, yang diketahui berada di area tempat pembuangan sampah ilegal di Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menyampaikan bahwa proses investigasi masih berlangsung dan dilakukan bersama sejumlah pihak terkait untuk memastikan asal-usul serta mekanisme pembuangan uang tersebut.

“Kami sedang menelusuri kejadian ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Denny saat dikonfirmasi pada Kamis, 5 Februari 2026.

Ia menegaskan bahwa dalam sistem pengelolaan Rupiah, Bank Indonesia memiliki kewenangan penuh untuk menarik dan memusnahkan uang yang sudah tidak layak edar, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Uang yang telah rusak, lusuh, cacat, atau ditarik dari peredaran wajib dimusnahkan agar tidak lagi menyerupai alat pembayaran sah.

Menurut Denny, pemusnahan uang dilakukan melalui proses khusus seperti pencacahan, peleburan, atau metode lain yang menjamin uang tersebut tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut dilaksanakan di lingkungan kantor Bank Indonesia dengan pengawasan ketat.

Setelah dimusnahkan, sisa hasil pemrosesan uang kertas kemudian dibuang ke tempat pembuangan akhir resmi yang dikelola oleh pemerintah daerah. “Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @sahabatpedulilingkungan mengunggah video yang menampilkan potongan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 yang berserakan di lokasi pembuangan sampah tidak resmi.

Kapolsek Setu, AKP Usep Aramsyah, membenarkan adanya temuan tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan puluhan karung berisi cacahan uang kertas yang masih relatif utuh.

“Dari lokasi kejadian kami mengamankan 21 karung berisi potongan uang kertas, diduga pecahan Rp100.000 dan Rp50.000. Jumlah sebenarnya diperkirakan lebih banyak karena sebagian sudah tertimbun sampah,” kata Usep kepada awak media.

Lokasi penemuan diketahui berada di area pembuangan sampah ilegal yang berdekatan dengan kawasan TPA Bantar Gebang, dan saat ini masih dalam penanganan aparat terkait.