JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah tegas terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Flyover Simpang Jalan Tuanku Tambusai dan Jalan Soekarno-Hatta (SP-SKA) di Riau tahun anggaran 2018. Para tersangka dicegah keluar negeri guna mempermudah proses penyidikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa KPK telah mengeluarkan keputusan resmi pada 16 Januari 2025 melalui Surat Keputusan nomor 109/2025. “Pencegahan ini berlaku selama enam bulan untuk lima warga negara Indonesia berinisial YN (PPK Pemprov Riau), TC (swasta), ES (swasta), GR (swasta), dan NR (pegawai BUMN),” jelas Tessa dalam keterangannya, Jumat malam, 24 Januari 2025.
Langkah ini diambil karena keberadaan para tersangka sangat diperlukan di dalam negeri untuk kelancaran penyidikan.
Kronologi Kasus
KPK pertama kali mengumumkan penyelidikan kasus ini pada 10 Januari 2025. Berdasarkan temuan, lima tersangka terlibat dalam berbagai pelanggaran, mulai dari manipulasi kontrak hingga penggunaan bendera perusahaan untuk menyiasati proyek.
Tersangka GR meminjam bendera PT PI sebagai konsultan perencana dan pekerjaan review DED (Detail Engineering Design) proyek flyover dengan kesepakatan fee 7%. ES, TC, dan sejumlah pihak lain dari PT SC dan PT SHJ membentuk kerja sama operasional (KSO) bernama Cipta Marga Semangat Hasrat KSO untuk menjadi kontraktor pelaksana pembangunan flyover tersebut.
Proses pelelangan proyek berlangsung dengan berbagai manipulasi. Pada 13 November 2017, dokumen kontrak pertama disepakati dengan nilai Rp601,9 juta. Selanjutnya, kontrak diubah menjadi Rp544,9 juta dengan masa pengerjaan 45 hari kalender. Namun, pada Januari 2018, diumumkan lelang baru untuk proyek pembangunan flyover dengan nilai mencapai Rp159,3 miliar.
NR, salah satu tersangka, diduga menggunakan identitas orang lain untuk memenuhi syarat lelang. Pada Februari 2018, kontrak pekerjaan akhirnya ditandatangani dengan nilai Rp1,37 miliar, disetujui oleh Kepala Dinas PUPR Riau.
Kerugian Negara
Menurut ahli konstruksi, total kerugian negara akibat praktik korupsi ini mencapai Rp60,8 miliar. KPK terus menyelidiki alur dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam proyek bermasalah tersebut.
Langkah pencegahan keluar negeri ini diharapkan dapat memastikan kelancaran proses hukum terhadap para tersangka. “KPK berkomitmen menyelesaikan kasus ini hingga tuntas,” tutup Tessa.
Komentar