JurnalPatroliNews – Jakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyarankan perlunya penegasan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada).
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menyoroti adanya ketidaksinkronan aturan netralitas ASN dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. Ia menilai, keselarasan aturan ini sangat penting agar penegakan netralitas lebih efektif dan jelas.
Dari data yang dimiliki, Puadi mengungkap bahwa banyaknya kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) dengan 310 perkara yang tercatat sering kali melibatkan pelanggaran netralitas ASN sebagai materi gugatan.
“Bawaslu bisa mendorong revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada untuk mencantumkan ketentuan lebih spesifik mengenai sanksi bagi ASN dan aparatur desa yang melanggar prinsip netralitas,” ungkap Puadi, Jumat, 24 Januari 2025.
Sebagai langkah lanjutan, Puadi berharap DPR dan Pemerintah dapat mendukung usulan revisi tersebut demi memperkuat netralitas ASN dalam proses demokrasi.
Meski demikian, Bawaslu tetap berupaya menjaga sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Puadi menjelaskan, koordinasi aktif dengan instansi seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terus dilakukan untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap ASN.
“Kolaborasi dengan lembaga-lembaga tersebut penting untuk memperkuat instrumen hukum yang ada sebelum aturan baru diterapkan,” tutup Puadi.
Komentar