KPK Soroti Masalah Sengketa Lahan dan Pengelolaan Aset di Surabaya

Sebagai upaya solusi, Didik menyatakan bahwa KPK mendorong terjalinnya sinergi antara Pemkot Surabaya dan masyarakat dalam penyelesaian sengketa lahan.

Pada Desember 2022, KPK telah memberikan sejumlah alternatif solusi terkait masalah IPT melalui pemberian 39 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada warga Surabaya.

Detail pemberian HGB tersebut terbagi menjadi dua, yakni 20 sertifikat dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Surabaya I, dan 19 sertifikat lainnya oleh Kantah Surabaya II.

Masa berlaku sertifikat HGB tersebut mencapai 80 tahun, dengan perincian: hak pertama berlaku hingga 30 tahun, dapat diperpanjang selama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu maksimal 30 tahun.

Acara penyerahan sertifikat ini dihadiri oleh perwakilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Surabaya, pejabat Kantor Wilayah Agraria/Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), anggota DPRD Kota Surabaya, serta masyarakat setempat.

Komentar