Lagi! 2 Orang Saksi Diperiksa Kejagung Dalam Perkara Kasus IUP PT Timah Tbk

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk, Tahun 2015 s/d 2022.

Hal ini disampaikan oleh Dr. Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (21/2/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022,” ujar Ketut.

Saksi-saksi yang diperiksa Tim Penyidik JAM-pidsus Kejagung menurut Ketut, diantaranya adalah, Terperiksa, S selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Agustus 2018 s/d saat ini dan Terperiksa, RA selaku Direktur Business Development.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.

Komentar