Langkah Tegas! Terhadap Kajari Bondowoso Mendapat Apresiasi Dari MAKI

JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemberhentian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso, Puji Triasmoro, dan Kasi Pidsus Kejari Bondowoso, Alexander Silaen, sebagai konsekuensi dari kasus rasuah, dianggap sebagai tindakan yang tepat oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

Boyamin menekankan bahwa langkah tegas yang diambil oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dapat memberikan efek kejut yang signifikan bagi jaksa lain, menjadi suatu contoh untuk tidak terlibat dalam tindakan korupsi. “Langkah ini sangat tepat sebagai bentuk ketegasan agar tidak ditiru oleh orang lain,” ujar Boyamin dalam keterangannya kepada wartawan.

Namun, menurut Boyamin, langkah ini tidak boleh berhenti di situ. Ia menyerukan agar Jaksa Agung mengambil upaya lain untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Salah satu langkah yang diusulkan adalah memberikan sanksi tegas terhadap atasan jaksa yang terlibat dalam kasus rasuah, sebagai bentuk tanggung jawab atasan terhadap anak buahnya.

“Atasan tidak boleh abai. Mereka harus dapat memastikan agar anak buahnya tetap berjalan sesuai koridor yang benar,” tegas Boyamin.

Pemecatan Kajari Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen terkait kasus dugaan suap penanganan perkara proyek peningkatan produksi hortikultura. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, menjelaskan bahwa pemecatan secara permanen baru akan dilakukan setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap dari pengadilan.

“Pemecatan seseorang PNS harus menunggu putusan hukum yang tetap. Jadi, sementara ini, mereka akan dicopot dari jabatannya,” ungkap Ketut di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Kamis (16/11).

Puji Triasmoro dan tiga orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara, mereka langsung ditahan di Rutan KPK pada 16 November 2023. Dalam kasus ini, Puji dan Alexander dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Komentar