Girik C 1906 dianggap palsu, alasannya tidak terdaftar di kelurahan Cengkareng Timur. Girik C 5047 dianggap palsu, alasannya lokasinya terletak di kelurahan Kapuk.
Alhamdulilah, dalam perjalanan kasus akhirnya permohonan penangguhan dikabulkan majelis hakim. Sehingga, SK Budiardjo & Nurlela bisa menjalani persidangan tanpa ditahan.
Dalih tuduhan memasukan keterangan palsu dalam akta otentik tidak terbukti. Girik C 1906 dan Girik C 5047 terbukti asli.
Tidak ada hasil laboratorium forensik yang membuktikan adanya kepalsuan dokumen. Tidak ada keterangan dari IPEDA selaku penerbit Girik atau lembaga penggantinya yang membuktikan adanya kepalsuan dokumen. Tidak ada dokumen pembanding yang membuktikan adanya kepalsuan dokumen.
Bahkan, sejumlah bukti, saksi dan ahli yang dihadirkan SK Budiardjo malah menguatkan keaslian dokumen Girik C 1906 dan Girik C 5047.
Dokumen putusan perkara nomor 442/Pdt.G/2006/PN.JKT.BAR memenangkan Girik C 1906 dan memerintahkan Girik C 1906 dikeluarkan dari SHGB 1633 milik PT SSA (Agung Sedayu Group).
Dokumen Surat Kantah BPN Jakbar merekomendasikan agar BPN Wilayah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan tanah Girik C 1906 milik Abdul Hamid Subrata (yang dijual ke Nurlela), agar dikeluarkan dari SHGB 1633 milik PT SSA (Agung Sedayu Group).
Dokumen Surat Keterangan Nomor 69/1.711.13 tanggal 13 Nopember 1995 dari kelurahan Cengkareng Timur, menegaskan Girik C 5047 berada di Cengkareng Timur, yang dulu sebagiannya merupakan pemekaran dari Kelurahan Kapuk.
Dokumen Surat Keterangan Nomor 27/1.711 dari kelurahan Cengkareng Timur terbit 1 Desember 1997 juga menegaskan hal serupa, menerangkan Girik C 5047 berada di Cengkareng Timur, yang dulu sebagiannya merupakan pemekaran dari Kelurahan Kapuk.
Saksi Odih, mantan pejabat pemungut IPEDA mengenal fisik girik dan pejabat yang menandatangani girik, keduanya asli. Pejabat yang bertandatangan dikenal oleh saksi, karena saat bertugas merupakan atasan saksi.
Saksi Soleh, menyatakan akta jual beli terhadap Girik tersebut terdaftar di kecamatan Cengkareng. Jadi, semua clear. Tak ada yang tak terdaftar.
Saksi Ir Tjahyo Judianto, MSc, MK, selaku mantan pejabat BPN Kantah JakBar, menerangkan Girik 1906 Asli bahkan dirinya-lah yang meneken surat rekomendasi kepada BPN DKI Jakarta, agar mengeluarkan tanah Girik C 1906 milik Abdul Hamid Subrata (yang dijual ke Nurlela), agar dikeluarkan dari SHGB 1633 milik PT SSA (Agung Sedayu Group).
Jadi, tak ada Girik palsu. Tak ada keterangan palsu. Apa yang dialami oleh SK Budiardjo dan Nurlela murni kriminalisasi. Modus operandinya, menggunakan keterangan lurah dan oknum pejabat kecamatan (BOY RAYA PURBA dan DARWIN SIMATUPANG) yang mengaku Girik tersebut tidak terdaftar di Kelurahan dan Kecamatan.
Selanjutnya, memanfaatkan wewenang oknum penyidik di Polda Metro Djaya dan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi DKI (Jaksa Asep), untuk memproses kasus sumir ini, dan dipaksakan dengan tuntutan penjara 2 tahun dan 6 bulan.
Jadi, tidak ada alasan lain bagi majelis hakim yang menangani perkara kecuali menghentikan kriminalisasi ini dengan memberikan putusan yang berkeadilan, yakni putusan membebaskan SK Budiardjo & Nurlela, atau setidaknya melepaskan keduanya dari segala tuntutan hukum.
Komentar