Menyongsong Putusan Berkeadilan Dalam Kasus SK Budiardjo Melawan Gembong Mafia Tanah Indonesia

Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat, Kuasa Hukum SK Budiardjo & Nurlela

 Selasa besok (3/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat adalah hari pembacaan putusan kasus SK Budiardjo & Nurlela yang dikriminalisasi oleh Agung Sedayu Group (Korporasinya Aguan). Sedianya, Selasa dua pekan lalu (19/9) putusan dibacakan. Namun, Majelis Hakim menunda pembacaan putusan.

Dalam kasus ini, SK Budiardjo dan Nurlela (istrinya), dituntut oleh Jaksa dengan pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan. Keduanya dituduh memasukan keterangan palsu dalam akta otentik saat melaporkan kasus penyerobotan tanah miliknya, dan dianggap melanggar Pasal 266 ayat (2) KUHP.

Deskripsi ringkas kasusnya adalah sebagai berikut:

Pada tahun 2006 dan 2007, SK Budiardjo dan Nurlela membeli tanah yang luasnya 10.259 m². Dasar kepemilikan penjual adalah Girik C 1906 dari Abdul Hamid Subrata seluas 2.231 m², Girik C 5047 dari Edy Suwito seluas 548 m² dan Girik C 391 seluas 7.480 m².

Tanah itu, sejak dibeli dikuasai dan dikelola oleh keduanya. Diatas tanah tersebut dibangun usaha Car Wash, dan gudang peralatan lengkap dengan 5 kontainer perkakas.

Tiba-tiba, tanggal 21 April 2010 tanah dirampas oleh PT Sedayu Sejahtera Abadi (PT SSA), yang merupakan anak usaha Agung Sedayu Group. Tanah dirampas, 5 kontainer dicuri dan SK Budiardjo mengalami kekerasan (dipukul) preman yang mengaku suruhan Agung Sedayu Group.

Pada tanggal 10 Juni 2010, SK Budiardjo & Nurlela melaporkan kejadian pencurian 5 kontainer dan perampasan tanah dengan bukti kepemilikan berupa Girik C 1906, Girik C 5047 dan Girik C 391 ke Polda Metro Djaya. Kasus ini murni kejahatan perampasan tanah dan pencurian 5 kontainer, tapi tidak diproses oleh penyidik. Padahal, sudah ada gelar perkara tanggal 2 Agustus 2017, yang hasilnya merekomendasikan pemeriksaan sejumlah penyidik yang terlibat ke Div Propam Polri terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi dan tindakan yang tidak profesional, yaitu : Kompol Sumardi, IPDA Rudi Kauntu, AKP Bintoro, AKP Heru T, Bripka Akhirudin Harahap, Briptu Pilatus Ginting dan Aiptu Agus Ariyanto.

Alih-alih para penyidik ini diproses etik, laporan penyerobotan tanah dan pencurian 5 kontainer SK Budiardjo juga tidak ditindaklanjuti, kasus yang dilaporkan SK Budiarjdo malah macet, tidak diproses. Belakangan laporan SK BUdiardjo justru di SP3 oleh Bareskrim Polri, SK Budiarjo dan Nurlela malah yang dipenjara karena laporan Agung Sedayu Group.

PT SSA (Agung Sedayu Group) melaporkan SK Budiardjo & Nurlela dengan tuduhan memalsukan girik C 1906 dan Girik C 5047, dengan Pasal 266 ayat (2) KUHP dan Pasal 263 ayat (2) KUHP. Jadilah SK Budiardjo dan Nurlela sebagai Tersangka dan ditahan hingga 2 bulan.

Komentar