Nadiem Makarim Terseret Kasus Korupsi Laptop, KPK Buka Peluang Jerat di Perkara Lain

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook. Namun persoalan hukum Nadiem tidak berhenti di sana. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kemungkinan Nadiem juga bisa dijerat dalam kasus lain yang sedang mereka tangani, yakni dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.

โ€œTidak menutup kemungkinan. Seperti di kasus Bank BJB, ada tersangka yang ditetapkan Kejagung sekaligus KPK,โ€ ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (4/9/2025).

Budi menegaskan koordinasi antara KPK, Kejagung, dan Polri terus berjalan agar penegakan hukum berjalan selaras. Ia juga menambahkan, status tersangka Nadiem di Kejagung tidak akan menghentikan proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan di KPK.

โ€œPenyelidikan pengadaan Google Cloud masih berlangsung. Namun detailnya belum bisa dibuka ke publik karena masih dalam tahap penyelidikan,โ€ katanya.


Kejagung: Kerugian Negara Hampir Rp 2 Triliun

Kejagung sendiri mengumumkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam perkara pengadaan laptop. Penetapan dilakukan usai pemeriksaan sejumlah saksi dan pengumpulan alat bukti.

โ€œTelah ditetapkan satu tersangka baru dengan inisial NAM,โ€ ungkap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyebut dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,98 triliun. Angka tersebut masih dalam proses verifikasi oleh BPKP. Setelah penetapan, Nadiem langsung ditahan oleh penyidik.

Nadiem dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.


Empat Tersangka Lain Sudah Lebih Dulu Ditetapkan

Sebelum menetapkan Nadiem, Kejagung lebih dulu menjerat empat pihak lain, yakni:

  1. Sri Wahyuningsih (SW) โ€“ Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020โ€“2021.
  2. Mulyatsyah (MUL) โ€“ Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
  3. Jurist Tan (JT/JS) โ€“ Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem.
  4. Ibrahim Arief (IBAM) โ€“ Konsultan perorangan proyek infrastruktur TIK di Kemendikbudristek.

Dengan penambahan nama Nadiem, kini total ada lima tersangka dalam perkara besar yang disebut merugikan negara hampir Rp 2 triliun tersebut.