JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menolak tudingan aparat kepolisian yang menyebut sejumlah aktivis menghasut pelajar dan anak-anak untuk ikut serta dalam aksi unjuk rasa pada akhir Agustus lalu.
Sekar Banjaran Aji, perwakilan TAUD, menilai penggunaan Pasal 76H UU Perlindungan Anak oleh polisi tidak tepat. Menurutnya, para aktivis justru berupaya mendidik generasi muda agar lebih kritis, bukan memprovokasi.
โYang dilakukan klien kami bukanlah mengajak anak-anak untuk bertindak anarkis. Mereka hanya memberi pengetahuan supaya bisa berpikir kritis,โ ujar Sekar di Kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Ia menegaskan, anak-anak juga berhak menyampaikan pendapat serta tumbuh dalam ruang demokratis. โTanpa demokrasi, perlindungan anak tidak akan bisa berjalan maksimal,โ tambahnya.
Polisi Tetapkan 43 Tersangka, Enam Diduga Penghasut
Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 43 orang sebagai tersangka buntut kericuhan demo pada 25โ31 Agustus di Jakarta. Dari jumlah itu, 38 orang sudah ditahan.
Enam di antaranya masuk kategori penghasutan karena diduga menyebarkan ajakan merusak melalui media sosial dan selebaran. Mereka antara lain:
- Delpedro Marhaen (DMR) โ Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun IG @lokataru_foundation.
- Muzaffar Salim (MS) โ staf Lokataru, admin IG @blokpolitikpelajar.
- Syahdan Husein (SH) โ admin IG @gejayanmemanggil.
- Khariq Anhar (KA) โ admin IG @AliansiMahasiswaPenggugat.
- RAP โ admin IG @RAP, diduga membuat tutorial bom molotov sekaligus koordinator kurir.
- Figha Lesmana (FL) โ admin akun TikTok @fighaaaaa.
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, mengatakan ada dugaan para pelajar yang ikut turun ke jalan mendapat imbalan. โIndikasi pemberian kompensasi ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang terlibat,โ ucapnya, Jumat (5/9/2025).














