JurnalPatroliNews – PANGKALPINANG — Dugaan praktik ilegal kembali mencuat dari balik tembok Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan narapidana bebas menggunakan telepon seluler di dalam kamar hunian.
Video tersebut memicu sorotan publik dan menimbulkan dugaan lebih besar terkait kemungkinan adanya praktik pengendalian aktivitas terlarang dari dalam penjara. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan berbagai deklarasi perang terhadap narkoba dan slogan “bersih narkoba” yang selama ini digaungkan.
Berdasarkan informasi dari sejumlah sumber, penggunaan telepon seluler di dalam sel disebut bukan lagi hal baru. Aktivitas itu diduga telah berlangsung cukup lama dan berkaitan dengan jaringan terorganisir yang bekerja rapi di dalam lapas.
Sorotan tajam mengarah kepada seorang narapidana berinisial AB yang diketahui menjabat sebagai tamping register dan menghuni kamar DP5. Dengan status tersebut, AB diduga memiliki keleluasaan khusus, mulai dari bebas menggunakan telepon seluler, berpindah kamar, hingga diduga mengendalikan aktivitas terlarang dari dalam lapas.
“Kalau napi bisa bebas pakai HP, pindah kamar seenaknya, bahkan diduga mengendalikan jaringan dari dalam, berarti ada sistem yang rusak atau sengaja dirusakkan,” ujar salah satu sumber.
Selain AB, narapidana berinisial BM yang berada di “Kamar Koordinasi” juga diduga memperoleh fasilitas khusus. Nama napi berinisial Rmdhon asal Desa Keretak turut disebut dalam pusaran dugaan pelanggaran disiplin dan penggunaan gadget ilegal di dalam kamar hunian.
Situasi tersebut memperkuat dugaan lemahnya pengawasan internal di Lapas Narkotika Pangkalpinang. Publik bahkan mulai menilai berbagai kegiatan seremonial antinarkoba yang selama ini dilakukan hanya sebatas pencitraan, sementara praktik yang diduga melanggar hukum justru tetap berjalan.
Sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, para napi kerap melakukan video call dengan pihak luar dan merekam aktivitas mereka sendiri. Pada 1 April 2026, ditemukan indikasi awal aktivitas video call dari dalam kamar hunian yang memperlihatkan kondisi sel jauh dari kata steril terhadap barang terlarang.
Kemudian pada 28 April 2026, muncul dugaan modus lain yang lebih serius. Seorang napi berinisial Hen disebut diduga sengaja “menumbalkan” anak buahnya untuk mengalihkan perhatian dari jaringan yang lebih besar agar aktor utama tetap aman.
Memasuki Mei 2026, video baru kembali beredar dan memperlihatkan sejumlah napi menggunakan gadget secara leluasa tanpa rasa takut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai kemungkinan adanya keterlibatan oknum petugas.
“Jangan bodohi masyarakat. Kalau HP bisa masuk dan digunakan bebas, mustahil itu berjalan tanpa koordinasi atau setoran kepada oknum tertentu,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bangka Belitung.
Sorotan keras juga datang dari Sandi, perwakilan Garda Masyarakat Babel Anti Narkoba. Ia mendesak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto untuk turun langsung ke Bangka Belitung dan melakukan pembersihan total di tubuh Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Menurutnya, dugaan adanya warga binaan yang mampu mengendalikan oknum petugas merupakan ancaman serius terhadap marwah hukum dan negara.
“Ini bukan lagi soal pelanggaran biasa. Kalau napi sudah bisa mengatur situasi di dalam Lapas, berarti negara sedang dipermalukan dari balik jeruji besi,” tegasnya.
Ia juga mendesak agar oknum petugas yang terbukti bermain mata dengan warga binaan segera dicopot dari jabatan dan dipindahkan dari Bangka Belitung.
Masyarakat kini meminta dilakukan inspeksi mendadak besar-besaran, penyitaan seluruh barang terlarang, pemeriksaan terhadap petugas jaga, hingga audit total terhadap sistem pengawasan di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.
Kasus ini menjadi alarm serius bahwa perang melawan narkotika bisa kehilangan makna apabila lembaga pemasyarakatan justru berubah menjadi tempat aman bagi praktik ilegal.














